Kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Katigan menangkap dua pengedar sabu dengan kasus yang berbeda di wilayah hukum Polres Katingan dengan barang bukti pidana narkotika jenis sabu seberat 61,31 Gram.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Katingan.
“Tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, tersangka R (34) diamankan di desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah pada 18 Januari 2022 dengan barang bukti 10,36 gram sabu. Sedangkan, tersangka S (34) diamankan pada 27 Januari 2022 di Km. 22 Tjilik Riwut Kasongan – Sampit dengan barang bukti 50,95 gram sabu, ” Ungkapnya, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu Andri Iswanto menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut masih terdapat dua tersangka yang diduga sebagai bandar yang menyuplai narkotika kepada kepada tersangka yang telah diamankan.
“Kami telah menerbitkan DPO yang diduga sebagai bandar dari dua tersangka yang telah diamankan dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersebut,” Pungkasnya.
Kemudian, pihak Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 61,31 Gram di depan Mako Polres Katingan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kapolres Katingan bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan BNK Katingan dan Anggota Satresnarkoba.
Baca juga:Peredaran Narkoba Marak, Ini Pesan Bupati Kotim
” Satres Narkoba selalu gencar dalam melakukan penangkapan narkotika, hal ini menandakan bahwa kita memang memerangi Narkoba, sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan, dan apabila tertangkap pelaku narkoba kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, ” Tandasnya.
Kedepanya, pihaknya terus mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ ungkap tegas Kapolres.
Baca Juga:Pengamat Sosial : Harus Melibatkan Semua Pihak Dalam Menekan Kasus Narkoba di Kotim
” Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kab. Katingan ini. selama pemusnahan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta tetap dengan Prokes Covid -19,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post