Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba dari dua TKP berbeda di wilayah Kota Palangka Raya. Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita 135,05 Gram narkoba jenis sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Bonny Djianto mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi barang haram narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku yang kini sudah diamankan.
Mereka itu yaitu YU (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu dengan sekitar 101,05 gram sabu. Pemuda ini ditangkap Jalan Rungan Kelurahan Palangka.
Kemudian SA (54) di ruas Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Km 3 Kelurahan Pahandut dengan barang bukti berupa sabu sebanyak tujuh paket seberat sekitar 35,00 gram, ungkapnya.
Baca Juga :Â Polda Kalteng Sita 162,3 Gram Sabu dan 30 Butir Ekstasi di Baamang Sampit
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan pengembangan.
“Terhadap kedua terlapor kami akan jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post