Kaltengtoday.com, PALANGKA RAYA – Diduga hendak transaksi narkotika, dua orang pria berinisial SJ (33) dan AN (25) diringkus polisi.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Riau, Gang Batam atau tepatnya berada di Kompleks Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengatakan jika kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, yang disimpan pelaku di dalam plastik klip ukuran besar yang terbagi menjadi sembilan buah plastik klip ukuran kecil.
Kemudian oleh pelaku, butiran ekstasi tersebut dibagi menjadi tiga buah plastik klip masing–masing berisikan 10 butir, lima buah plastik klip masing–masing berisikan lima butir ekstasi dan satu buah plastik klip berisikan satu butir ekstasi,
“Seluruh barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor merek Yamaha Nmax warna Hitam Silver,” ucapnya.
Baca juga : Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Palangka Raya Patroli di Kampung Ponton
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut pria dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya ini mengatakan, kedua pelaku merupakan seorang pengedar dan telah lama melakukan bisnis haram tersebut.
“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post