Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dua pencuri di rumah kosong dibekuk Polisi dan sekarang meringkuk di sel tahanan Polres Gunung Mas. Kedua pelaku ditangkap Polisi berinisial RJ seorang residivis dan VR yang turut membantu tindakan aksi pencurian di rumah milik Salundik I Rahu di Jalan Kurun-Sei Hanyo, RT14/RW002, Kecamatan Kurun, pada Rabu (27/12/2023) lalu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat press rilis mengatakan, hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku ini melakukan dengan modus membongkar rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.
Baca Juga : Masyarakat Diimbau Waspada Pencurian Pada Rumah Kosong
“Setelah itu, pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang barang korban hasil dari pencurian tersebut dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap AKBP Theodorus Priyo Santosa, Rabu (10/1/2024).
Selain pelaku ini juga, sambung dia, yang turut disita dari pelaku RJ seperti satu unit motor dan STNK, speaker merk Advance dan mikrofon, notebook lengkap cas beserta mouse, accu mobil, tas selempang, CCTV, Modem, samurai, senapang angin. Dan disita dari VR ada tablet dan satu unit gerinda.
“RJ yang juga selaku otak dari keduannya ini sempat melawan petugas di TKP langsung dilumpuhkan mengena di kaki kirinya,” terang Kapolres.
Baca Juga : Kasatreskrim: Waspada Aksi Pencurian Saat Rumah Kosong
Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim juga saat press rilis itu membenarkan, saat penangkapan terhadap pelaku residivis RJ tersebut, yang sempat melawan petugas di lapangan sehingga langsung dihadiahi timah panas, sebab sambung dia meyakini tidak ada ruang bagi pelaku street crime di Gunung Mas.
“Untuk korban mengalami kerugian materi mencapai Rp18 juta. Maka tersangka RJ ini kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan VR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e jounto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post