Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Personel Polres Pulang Pisau dibackup Unit Resmob Polsek Selat dan Unit Resmob Polres Kapuas menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di beberapa masjid dan rumah makan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya adalah RP (40) warga Jalan Melati Kuala Kapuas dan RI (20) Jalan Kapten Piere Tendean Kecamatan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Pemkab Pulang Pisau Tindaklanjuti Mekanisme Pinjam Pakai Kapal Rede
“Kedua pelaku diamankan di Kuala Kapuas, Rabu 7 September 2022 pagi,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulpis AKB Daspin, Rabu (7/9/2022).
Menurut Daspin, selama ini kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian belasan kotak amal yang berada di sejumlah masjid dan rumah makan di wilayah Pulang Pisau. Terbaru, kedua pelaku dilaporkan mencuri kotak amal di sebuah Rumah Makan Padang pada Selasa (6/9/2022).
Pencurian itu diketahui pelapor yang baru pulang berbelanja bahan makanan di Kuala Kapuas.
“Saat itu ketika pelapor masuk kedalam rumah makan melihat di dalam rumah ternyata di area meja kasir berantakan dan terlihat ada 3 buah kotak amal yang terbuka. Setelah dicek, ternyata uang yang ada di dalam 7 buah kotak amal di rumah makan tersebut habis diambil semua,” jelas AKP Daspin.
Pelaku diduga masuk melalui dapur. Hal itu diketahui ketika pelapor menemukan tali terjuntai dari lantai dua yang turun ke lantai satu (dasar) dekat dapur (areal memasak). Pelaku masuk lewat jalan lorong tengah menaiki tangga, kemudian membuka paksa seng penutup atap yang dicor semen di lantai dua dan selanjutnya turun menggunakan tali ke lantai satu.
Baca juga :Â Â Polres Pulang Pisau Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perjudian
“Pelaku langsung mengendap-ngendap menuju meja kasir di bagian depan tidak jauh dari tempat 7 kotak amal tersebut diletakkan,” ungkap Daspin.
Kerugian materiil atas hilangnya uang di kotak amal diperkirakan kurang lebih Rp.2.500.000 yang kemudian dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir.
Sementara itu, kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal dan isinya setidaknya di 6 titik lokasi. Di antaranya, Infak Anak Yatim RM Ampera Masakan Padang Jalan Lintas Kalimantan Mentaren 01, Masjid Al ikhlas Jln Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau, Masjid Nor Hidayah Desa Mentaren 2 Blok B, Yayasan Pondok Pesantren Hidayatulloh UPT anjir Pulang Pisau Desa Anjir Pulang Pisau, Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa Banjarmasin dan Pondok Pesantren Al Qurroi Jember Provinsi Jatim. [Red]
Discussion about this post