Kalteng Today – Palangka Raya, – Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengamankan dua orang pemuda yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya pada hari Sabtu, (6/2) waktu lalu.
Dua orang pemuda ini yaitu AS (35) dan HN (33) diciduk oleh personil Satuan Reserse Narkoba bersama barang bukti sabu di lokasi kejadian berupa serbuk kristal bening yang terbungkus plastik seberat 0,29 gram.
Baca Juga :
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Aparat Polda Kalteng
Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria ini Dibekuk Polres Barsel
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, keduanya diamankan polisi di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya usai menerima informasi dari masyarakat.
“Saat ini keduanya sudah berada di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan” tandasnya, Selasa, (9/2/2021). [Red]
Discussion about this post