kaltengtoday.com, -Sampit- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula lapas pada Senin, 16 Mei 2022.
Agung menyampaikan bahwa masing-masing WBP memperoleh besaran remisi selama satu bulan. “Remisi Khusus ini diberikan pada hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta sesuai dengan agama yang dianutnya,”ucapnya, Selasa (17/5).
Baca juga :Â Petugas Lapas Kelas IIB Sampit Divaksinasi
Dalam pengusulan RK ini telah melalui berbagai pentahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dengan penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Pemberian remisi ini langsung diperintahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku para narapidana yang dilakukan secara terukur,”paparnya.
“Selamat atas remisi yang kalian peroleh, remisi ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas keaktifan kalian mengikuti berbagai program pembinaan, patuh terhadap tata tertib dan perkembangan perilaku kalian yang semakin baik,” tutur Agung.
Baca juga :Â 7 Orang WBP Lapas Sampit Terima Asimilasi
“Terima kasih kami ucapkan kepada pemerintah dan kami berjanji akan tetap mematuhi tata tertib Lapas, selalu mengikuti program pembinaan dan terus menjaga toleransi sesama WBP di Lapas Sampit,” ucap salah satu WBP yang mendapatkan remisi. [Red]
Discussion about this post