kaltengtoday.com, – Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas amankan dua pemuda budak Narkotika jenis sabu ditempat berbeda.
Penangkapan awal terhadap tersangka berinisial SL(39),warga Jalan Kapten Piere Tandean No. 94 Rt. 05 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng,Sabtu 23 April 2022 Sekira jam 23.35 Wib.
Baca juga :Â Bandar Sekaligus Pemakai Narkoba di Kabupaten Kapuas Digulung Polisi
“Dari tangan tersangka SL berhasil diamankan narkoba jenis sabu paket sabu dengan berat 0,29 gram,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,SIK.,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi,.Minggu 24 April 2022.
Dari tersangka SL diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu 0,29 gram ,satu buah botol Fanta kosong,satu buah Handphone merk Oppo warna merah.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba,dari hasil pengembangan tersangka SL barang tersebut didapat dari TI(33),warga Jalan Kapten Piere Tendean Gang. 5A rt. 05 Kelurahan Selat Hilir,Minggu, 24 April 2022 pukul 00.15 Wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Setelah mendapat informasi kita langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka TI di barak milik Diah di Jalan Kapten Piere Tandean,”ungkapnya.
Baca juga :Â Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Pasar Murah Sembako Bersubsidi Bantu Masyarakat
Mantan Kapolsek Kapuas Hilir itu,mengakui,dari tangan TI berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dua paket sabu dengan berat 3,63 gram satu) buah timbangan digital merk CHQ Pocket scale.satu pack plastik klip merk Zip In,uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ,satu buah Hp merk Realme C11 warna hitam,satu buah kasur lipat warna Navy.
“Kedua tersangka SL dan TI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan,pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post