Kedua pelaku jelas Made dibekuk pada Jumat 25 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di terminal kedatangan Bandara H. Asan Sampit. Sebelumnya pelaku berinisial S ini membawa 3 bungkus sabu seberat 300 gram dan 20 butir pil ekstasi warna kuning berlogo ‘hellokity’ dari Madura, kemudian dari bandara Juanda menuju Bandara H. Asan Sampit.
kaltengtoday.com – Nasip apes menimpa S (41) dan AN (44) dua kurir sabu asal Madura. Baru turun dari pesawat yang membawanya dari Bandara Juanda Surabaya, mereka sudah harus berhadapan dengan petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalteng yang sudah menunggunya di Bandara H. Asan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang haram siap edar berupa 3 bungkus sabu seberat 300 gram dan 20 butir pil ekstasi warna kuning berlogo ‘hellokity’
Kabid Pemberantasan BNN Kalteng I Made Kariada kepada wartawan, Rabu (20/11) secara kronologi menjelaskan, kedua orang pelaku kurir sabu asal Madura berinisial S (41) dan AN (44) itu merupakan warga Baamang kabupaten Kotawaringin Timur.
Kedua pelaku jelas Made dibekuk pada Jumat 25 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di terminal kedatangan Bandara H. Asan Sampit. Sebelumnya pelaku berinisial S ini membawa 3 bungkus sabu seberat 300 gram dan 20 butir pil ekstasi warna kuning berlogo ‘hellokity’ dari Madura, kemudian dari bandara Juanda menuju Bandara H. Asan Sampit.
“Petugas yang telah mengamankan S terlebih dahulu kemudian melakukan interogasi dan mendatangi AN yang telah menunggu,”ujarnya.

Dari keterangan pelaku kata dia, pengantaran sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kotawaringin Timur Kalteng yang berinisial N.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah didapat, kedua dinyatakan tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Kony-KT
Discussion about this post