kaltengtoday.com, Kapuas – Pertikaian dua kelompok masyarakat yang diduga masalah lahan berujung dua orang meninggal dunia dari kedua belah pihak.
Kejadian berdarah ini,terjadi di Sei Mangan Dusun Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.S.I.K.,membenarkan telah terjadi pertikaian antar dua kelompok warga diduga lantaran lahan sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni AD (36),warga Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dan RI (23),warga Alamat Desa Pujon RT. 004 Kecamatan Kapuas Tengah Kab. Kapuas meninggal dunia akibat pertikaian yang terjadi.
“Sedangkan satu korban SN (38),warga Desa Manis RT. 001 Kecamatan.l Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,mengalami luka dan sudah ditangani tim medis Puskesmas setempat,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono,,saat dihubungi , Jumat (24/3/3023).
Baca Juga : Rebutan Janda, Berakhir dengan Perkelahian
Kapolres mengatakan,kejadian tersebut telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan tempat kejadian perkara di Sei Mangan Dusun Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas
Sebelumnya pelapor mendapat informasi dari Keluarga Korban yg berada di lokasi kejadian pengeroyokan bahwa keluarga yang berada di lokasi di Dusun Petak Bahenda telah di serang oleh kelompok SN dan rekan.
“Kemudian pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023, pukul 22.30 wib, Giat Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah beserta Anggota Polsek Kapuas Tengah telah mengamankan 1 (satu) orang yg diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan
“Kapolsek Kapuas Tengah bersama Jajaran di bantu Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan diduga tersangka berinisial DG (43),warga Desa Tapen RT. 001 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,”ujar Kapolres.
Baca Juga : Ingin Melerai Perkelahian, Malah Jadi Korban Penusukan
Kapolres menjabarkan,masalah berawal saat itu terjadi cekcok masalah lahan antara DW dengan SN , kemudian terjadi perkelahian sehingga SN mengalami luka ringan dan melarikan diri ke arah pondok.
Pada saat yang bersamaan pula karena melihat saudara mereka bertikai, saudara AD dan saudara RS juga berkelahi sehingga mengakibatkan AD akibat duel tersebut ditempat.
“Tak terima dengan melihat saudara DW yang tewas ditempat lalu tersangka DG mendatangi RD dan langsung membacok dari belakang sehingga mengakibatkan saudara RD meregang nyawa di tempat,”ungkapnya.
Tindak Pidana Pengeroyokan yg mengakibatkan orang meninggal dunia Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. [Red]
Discussion about this post