Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dua orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW (30) dan SU (34) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kedua wanita itu digelandang ke kantor polisi setelah tertangkap tangan mengutil pada sebuah warung sembako di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya, Senin (9/10/2023).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kanit I SPKT Aiptu Teguh membenarkan diamankannya kedua pelaku setelah sebelumnya sempat ditangkap warga. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan petugas.
Baca Juga : Â Unit Resmob Polres Seruyan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Diamankan di Manismata
Teguh menerangkan, kedua pelaku beraksi dengan cara mengalihkan perhatian pemilik toko. Dimana SW layaknya calon membeli. Ketika sejumlah barang yang hendak dibeli diletakan di meja kasir, giliran SU melancarkan aksinya.
“Pelaku SU menyelipkan sejumlah barang ke dalam tas yang terselip di dalam jaket dia kenakan,” ungkap Teguh.
Namun perbuatan kedua pelaku ternyata diketahui oleh pemilik toko yang sebelumnya memang sudah curiga.
Baca Juga : Â Sempat Dorong-dorongan Pintu, Wanita Ini Nyaris Jadi Korban Pencurian
Kemudian, Su juga melakukan pengambilan barang dagangan yang kemudian menyimpannya ke dalam jaket dan didalamnya ada sebuah tas yang dipergunakannya.
Pasalnya, setelah aksi mereka untuk mengelabui sang pemilik warung Sembako malah diketahui dengan gelagat mereka yang tidak biasa dilakukan para pembeli. Pemilik toko yang yakin dengan kecurigaannya kemudian meneriaki kedua pelaku.
Baca Juga : Â Warga Diminta Tidak Memancing Aksi Pencurian
“Warga yang ada di toko kemudian mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah ditemukan barang bukti,” ucapnya.
Tak berselang lama, petugas dari Polresta Palangka Raya datang ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan penyidik. [Red]
Discussion about this post