Kalteng Today – Kuala Kurun, – Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem-Hanura, menganggap Raperda Pangarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah tidak perlu.
“Kalau menurut saya tidak perlu, karena sudah ada undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur,” ucap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas kepada awak media, usai menghadiri rapat paripurna pada Rabu (3/5/2020).
Untuk itu, pada rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi, pihaknya dari fraksi partai Demokrat meminta pembahasan Raperda pengaurutamaan gender tersebut ditunda lantara Kabupaten Gumas sendiri, juga dalam kondisi menghadapi Covid-19.
“Jadi, pemikiran kami. Pertama, Raperda itu tidak terlalu mendesak. Kedua, Wakil Bupati kita dan Anggota DPRD Gumas dari 25 orang ada 12 orang adalah perempuan, dan yang ketiga Kepala SOPD banyak yang perempuan hingga Kepala desa,” beber Untung J Bangas.
Apalagi, lanjut dia, tidak ada terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan di wilayah Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Karena, sangat menjunjung tinggi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Itu dapat kita lihat di setiap bidang, dimana perempuan terlibat dan ambil peran yang sangat strategis dan penting, baik di pemerintahan maupun di kehidupan masyarakat,” ungkap Legislator Gumas dari daerah pemilihan III yang melingkupi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan di Kabupaten Gumas, tidak pernah terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.
“Kami memandang tidak perlu, masih belum tepat waktunya. Yang paling ditekankan, di situasi pandemi COVID-19 ini tidak memungkinkan dilakukan pembahasan secara mendalam. Jika tidak dibahas secara rinci, saya khawatir akhirnya hasil pembahasan tidak bagus,” katanya.
Sementara itu, untuk Fraksi pendukung DPRD Gumas lainnya, menyatakan sepakat dan setuju Raperda pengarusutaam gender tersebut dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Gumas Ingatkan Damang Tingkatkan Sinergi
Untuk diketahui, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040 pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (2/6).
Selain itu, orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu juga menyampaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta LKPj tahun anggaran 2019. [Jek-KT]
Discussion about this post