kaltengtoday.com, Kapuas – Dua budak sabu diamankan aparat keamanan karena menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,44 gram dan 1,64 gram.
Penangkapan terhadap pelaku diringkus SatResnarkoba Polres Kapuas pada Rabu 1 Februari 2023 dimana tersangka berinisial WI(38),warga Desa Mantangai Hilir rt. 002/003 dan GN(48),warga Desa Mantangai Hilir rt. 009 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah.
Baca juga :Â Edarkan 3 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Masuk Bui
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui,penangkapan terhadap kedua tersangka WI dan GN merupakan informasi dari masyarakat karena keresahan terhadap peredaran gelap narkotika yang sering terjadi transaksi,sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota satnarkoba dan merasa sudah sesuai dengan keterangan langsung di lakukan penyergapan di kediaman WI disaksikan warga setempat berhasil diamankan 1 paket narkotika di duga serbuk kristal bening dengan berat 2,44 gram.
“Berbekal keterangan dari WI anggota bergerak ke kediaman GN dan berhasil mengamankan 1 paket narkotika yang diduga kristal bening jenis sabu seberat 1,64 gram,” ucap Kasat Narkoba AKP Subandi,Minggu 5 Februari 2023.
Dari tersangka WI diamankan 1 buah dompet warna hitam,1 buah tempat rokok terbuat dari besi merk DJI SAM SOE.,1 buah sendok terbuat dari sedotan,1 pack plastik klip,1 buah pipet kaca,1 buah timbangan digital merk Minie Scale,1 buah toples plastik merk VISERO,1 buah dompet warna pink,1 buah HP merk NOKIA warna pink serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-.
Baca juga :Â Polisi Ketahui dari Pencuri, Pelaku Pengedar Sabu Diamankan
Sedangkan tersangka GN diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk VIVO warna merah hitam,1 buah kotak besi warna biru,1 sendok sabu terbuat dari sedotan,1 buah timbangan digital warna silver,5 buah plastik klip kosong,1 (buah gembok merk Nat dan Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,-
“Kedua pelaku WI dan GN di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan masa kurungan maksimal 15 tahun penjara,”tukasnya.[Red]
Discussion about this post