Kalteng Today – Kuala Kurun, – Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat, akan menyusun atau merevisi RTRW kembali, maka kebijakan dan secara strategis dalam menata.
Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen melalui Kabid Tata Ruang Bram Barigas mengatakan, tujuan revisinya RTRW tersebut, agar perumusan kebijakan, dan strategis penataan ruang, dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan.
“Dengan begitu penyempurnaan struktur ruang wilayah seperti di Kabupaten Gumas ini, kemudian rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum, sesuai peraturan zonasinya. Sehingga, mengkaji kawasan yang memiliki potensi SDA dan pertanahan dan keamanannya,” ucap Bram Barigas, Kamis(22/4).
Selain itu, jelas dia, menyempurnakan ketentuan pemanfaatan program yang berupa indikasi program RTRW. Lanjutnya juga menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional. Sehingga sesuai dengan sasaran yang diharapkan oleh pemda.
“Sasaran dari kegiatan kita itu, yakni penyusunan revisi RTRW, sehingga tersusunnya muatan materi revisi RTRW Kabupaten Gumas yang baru. Dengan mempertimbangkan hasil kajian peninjauan kembali dengan faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi tata ruang,” tegasnya.
Baca Juga : Raperda Prokes Kembali Dibahas Pemkab Gumas
Terlebih lagi, kedepan tambah dia, tersusunnya rancangan perda RTRW, sebagai bagian dari revisi Perda No.8 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada di wilayah bumi Habang Kalan Penyang Karuhei Tatau.
“Maka inilah yang perlu kami lakukan, sehingga saat ini masih di tahapan persiapan rangka penyusunan dari RTRW. Seperti materi-materi teknis serta data-data pendukung, dan setiap lima tahun RTRW ini perlu direview kembali,” tandas dia. [Red]














Discussion about this post