Kalteng Today – Pulang Pisau, – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pulang Pisau pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 berjumlah 94.479 jiwa.
DPT tersebut ditetapkan KPU Pulang Pisau pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Aula Bappeda Litbang Pulang Pisau, Jumat (16/10).
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana mengatakan bahwa sesuai jadwal, hari ini Jumat 16 Oktober 2020 KPU Pulang Pisau menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pulang Pisau untuk Pilgub Kalteng 2020 berjumlah 94.479 jiwa.
Kami juga kata Yuliana, masih menerima koreksi-koreksi terkait dengan komponen-komponen data yang ditampilkan per kecamatan, dan masih menerima tanggapan-tanggapan masyarakat.
Jika dalam daftar yang ditampilkan ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dengan aturan rapat pleno sepanjang tanggapan-tanggapan itu disertai dengan bukti-bukti otentik.
“Misalnya kalau Pemilih baru, harus menunjukkan KTP maupun KK sehingga dapat dimasukkan ke dalam DPT Kabupaten Pulang Pisau, tentunya dengan penerangan dari Disdukcapil setempat, ” ujar Yuliana disela jeda rapat pleno.
Baca Juga: Per 16 Oktober : Positif Covid-19 Kalteng Tembus 4.004
Kemudian yang berkaitan dengan koreksi-koreksi perbaikan, Yuliana menjelaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan koreksi, jika terdapat kesalahan nama dan penulisan NIK, pihaknya akan melakukan koreksi.
“Pada intinya, rapat pleno ini selain menetapkan, juga diharapkan DPT yang ditetapkan hari, menghasilkan DPT yang berkualitas, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post