Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya telah mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Perdie M Yoseph dan Wakil Bupati Rejikinnor yang masa jabatannya akan berakhir pada 24 September 2023. Usulan pemberhentian yang ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar belum lama ini.Senin (7/08/2023).
“Pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati dikarenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi,” kata Ketua DPRD Murung Raya Dr Doni SP MSi.
Baca Juga : Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Ramah Tamah
Doni menjelaskan, usulan pemberhentian itu sudah tertuang di dalam regulasi atau implementasi dari Undang-undang Nmor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat 1.
“Atas dasar itu DPRD telah melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2018-2023,” jelasnya.
Rapat pengusulan pemberhentian itu dipimpin langsung oleh Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin. Rapat paripurna itu juga dihadiri bupati Perdie M Yoseph dan wakilnya Rejikinoor serta Forkopimda hingga anggota dewan lainnya.
Baca Juga : Memulai Tugas Pj Bupati Seruyan Disambut Prosesi Adat Lawang Sakepeng
“Penyerahan dan penandatanganan berita acara juga sudah dilakukan oleh bupati dan unsur pimpinan dewan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post