kaltengtoday.com – Kapuas. DPRD Kabupaten Kapuas menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2019 melalui Rapat Paripurna.
“Secara umum, dewan dapat menerima LKPJ Bupati Kapuas tahun anggaran 2019 tersebut”, kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes usai memimpin Rapat Paripurna ,Selasa (27/4/2020).
Mengingat LKPJ Bupati Kapuas tahun anggaran 2019 tersebut sudah mendapatkan audit, pemeriksaan dari pihak berwenang diharapkan apa yang menjadi catatan berkompeten bisa dilaksanakan oleh Bupati Kapuas sebagaimana mestinya, ujarnya.
Pelaksanaan Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas penyampaian rekomendasi tentang LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2019 tetap mengacu dengan protokoler covid-19, Selasa (27/4/2020) berlangsung dengan hikmat.
Sementara itu pelaksanaan Paripurna dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berkaitan adanya pandemi virus corona atau Covid-19, membatasi peserta rapat, dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menggunakan video conference.
Pembacaan rekomendasi DPRD Kabupaten Kapuas terhadap LKPJ Bupati Kapuas tersebut disampaikan oleh Kabag Persidangan dan Hukum Setwan Kapuas, Enggan Wahyu Surya Kencana.
Baca Juga:
Bupati Kapuas Minta Petugas Kesehatan Gunakan APD
Kemudian, pengesahan rekomendasi DPRD Kabupaten Kapuas tentang LKPJ Bupati Kapuas tahun 2019 ditanda tangani bersama disaksikan 2 orang saksi anggota dewan yaitu Agus Tinus Gerung dan Franco B Dehen sedangkan dari eksekutif oleh Pj. Sekda Kapuas, H. Masrani. [Djim-KT]
Discussion about this post