Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Penandatangan MoU ini, dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD seruyan Zuli Eko Prasetyo bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya, Jumat (8/1/2021) di Palangka Raya.
Adapun nota nota kesepahaman bersama ini, terkait dengan Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah, dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, dengan telah terlaksananya penandatangan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara DPRD Seruyan dan Kanwil Kemenhumham Kalteng.
“Kami berharap MoU ini dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik serta terus dapat terjalin hubungan yang baik antara DPRD Kabupaten Seruyan dan Kanwil Kemenkumham Kalteng,” ungkapnya, Minggu (10/1/2021).
Baca Juga : DPRD Seruyan Minta Monitoring Keaktifan Tenaga Pendidik di Pedalaman
Selain itu, Zuli Eko Prasetyo menambahkan, pelaksanaan MoU ini dipandang sangat penting untuk mewujudkan penyusunan produk hukum yang berkualitas, sehingga bisa membawa Kabupaten Seruyan ke arah yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan harapan agar kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah, diharapkan dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah yang ada termasuk DPRD Kabupaten Seruyan.
“Dengan terbangunnya sebuah sinergi, sehingga setiap pihak nantinya dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugas masing-masing,” harap Ilham Djaya. [Red]














Discussion about this post