Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, mengapresiasi terkait terlaksananya kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Sinergi Pelaksanaan Penerapan Tilang Elektronik.
Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kepolisian Resort Seruyan, Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit, melakukan MoU tentang Sinergi Pelaksanaan Penerapan Tilang Elektronik/Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Seruyan.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman terkait snergi Pelaksanaan Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di Kabupaten Seruyan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Seruyan, Muhammad Aswin, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, rencana penerapan tilang secara elektronik ini merupakan program yang perlu didukung semua pihak, karena program ini dapat meningkatkan ketaatan dan ketertiban seluruh pengguna jalan.
“Kami mendukung program kepolisian ini, karena ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan,” katanya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Akan Tinjau Penolakan Pembuatan Sertifikat Tanah di Seruyan
Kemudian kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan di Kabupaten Seruyan, diharapkan agar selalu patuh pada aturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, agar tercipta keamanan dan ketertiban berlalu lintas. [Red]
Discussion about this post