Kalteng Today – Kapuas, – Rapat Badan Musyawarah(Banmus),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama eksekutif rapat revisi agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kapuas.
Rapat yang dipimpin Wakil ketua dua Evan Rahman bersama anggota Banmus DPRD sedangkan dari eksekutif dihadiri Asisten Satu Ilham Anwar di ruangan rapat komisi gabungan.
Wakil Ketua Dua Evan Rahman menyampaikan,rapat Banmus yang dilaksanakan bersama eksekutif untuk revisi jadwal LKPJ Bupati Kapuas tahun 2020 melalui sidang paripurna.
“Kita revisi agenda LKPJ Bupati Kapuas sesuai dengan permintaan dari eksekutif,”ucap Wakil Ketua Dua Evan Rahman usai memimpin rapat Banmus,Jumat(19/3/2021).
Legislator Partai dengan semboyan restorasi itu,mengatakan penundaan tersebut sesuai dengan surat yang disampaikan eksekutif ke Dewan agar ditunda hingga tanggal 26 Maret 2021.Karena ada masalah teknis dari pusat.
“Kita sebagai wakil rakyat menanggapi secara positif asalkan tepat waktu saja,”imbuhnya.
Baca Juga :Â DPRD Kapuas Bersama TAPD Lakukan Penerapan Perpres Nomor 33 dan Peraturan Kepala Daerah
Evan menambahkan, ada juga revisi untuk Raperda sebelumnya ada dua, kemudian ada tambahan 6 buah baru yang nantinya dibahas antara legislatif dan eksekutif. Nantinya ada finalisasi dua buah Raperda oleh Bapemperda.
“Ada Raperda Protokol Kesehatan(Prokes) sangat penting terkait dengan penangan covid 19,tetapi bentuk draf belum saya terima,”ungkapnya.
Diakui Evan, raperda Covid 19 sangat penting untuk dipercepat pembahasan dan pengesahan sesuai dengan permintaan dari pihak eksekutif.Karena situasi penularan Covid 19 sangat memprihatinkan di Kabupaten Kapuas.
“Kita prihatin dengan angka covid 19 di Kabupaten Kapuas semakin meningkat sehingga Raperda Covid 19 sangat diperlukan walaupun sudah Peraturan Bupati.Untuk memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhi prokes,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post