Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dalam rangka penyusunan jadwal kegiatan Masa Persidangan III tahun 2020, Unsur Pimpinan DPRD Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pulpis bersama Eksekutif secara internal, di Ruangan Wakil Ketua II DPRD Pulpis, Nova Selvia, Rabu (22/07/2020)
“Rapat Banmus ini dalam rangka penyusunan jadwal antara Eksekutif dan Legislatif Pulpis, yaitu Banmus DPRD Pulpis yang berperan dalam penyusunan jadwal”, jelasnya
Dilanjutkannya, bahwa rapat tersebut dilaksanakan bersama Bapedda-Litbang Pulpis, dengan salah satu pembahasan terkait KUA-PPAS.
“Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Artinya, isi KUA-PPAS yang diajukan kepala daerah kepada DPRA berisi RKPA”, ucapnya
Lagislator PKB ini, kemudian mengatakan bahwa terhadap semua kegiatan baru yang disesuaikan saat pembahasan KUA-PPAS dan belum tertera dalam RKPA yang telah dibuat berita acaranya perlu disesuaikan kembali dalam RKPA pada saat tahun berjalan jika ada agenda perubahan (APBA-P).
Baca Juga:Â Peringatan Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Pulang Pisau Adakan Lomba Memancing Bersama Wartawan
“Semua dokumen perlu disesuaikan lagi. Artinya KUA-PPAS tersebut diperbolehkan untuk diubah dengan DPRA saat pembahasan asal memenuhi ketentuan tersebut”, tuturnya
Terkait dengan perihal tersebut, selanjutnya akan dibahas rutin pada Masa Persidangan III Tahun 2020, mengingat masih dalam Pandemi Covid-19, sehingga DPRD Pulpis akan meningkatkan peran dalam Penganggaran, Pengawasan dan Legislasi. [Denny-KT]














Discussion about this post