Kalteng Today – Pulang Pisau, – Sebagai bentuk keseriusan memajukan pariwisata di Bumi Handep Hapakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah atau Riparda.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi membenarkan bahwa dalam rangka mendorong pembangunan pariwisata di Kabupaten Pulang Pisau, DPRD Kabupaten Pulang Pisau menerbitkan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah atau Riparda.
“Riparda ini merupakan produk inisiasi DPRD Kabupaten Pulang Pisau sebagai bentuk keseriusan mendorong pemerintah kabupaten membangun dan mengembangkan sektor pariwisata di Bumi Handep Hapakat, ” kata Yoppy Satriadi, Senin (9/11).
Baca Juga :Â Komisi 1 DPRD Pulang Pisau Minta Pemkab Tekan Angka Stunting
Politikus PDI-Perjuangan Pulang Pisau ini mengatakan, bahwa Riparda ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan prioritas pariwisata dari Kementerian Pariwisata yang gunanya adalah sebagai gerbang untuk mendapatkan APBN dan program strategis lainnya dari pemerintah pusat. Dengan selesainya Raperda Riparda ini kata Yoppy, selanjutnya bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan membahas program dan anggaran mengenai pariwisata pada saat pembahasan anggaran APBD murni tahun 2021.
“Setelah selesai membahas bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian kita sampaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemkab, Pemdes dan Pokdarwis dalam pembangunan pariwisata ini, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post