Kalteng Today – Pulang Pisau, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendra dan Komisi 1 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan terkait rencana pengangkatan Wakil Bupati Pulang Pisau menjadi Bupati sisa masa jabatan 2018 – 2023.
Kedatangan Ketua DPRD kabupaten Pulang H Ahmad Rifai beserta rombongan disambut Kepala Biro Pemerintah Drs Akhmad Husain, M.Si
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pulang Pisau Hendra mengatakan bahwa berkaitan dengan rencana pengangkatan wakil bupati Pulang Pisau menjadi Bupati periode 2018 – 2023, DPRD Kabupaten Pulang Pisau sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Sekda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintah.
Hendra mengatakan sebagai bahan pengajuan usul pengangkatan wakil bupati Pulang Pisau menjadi Bupati salah satunya adalah melalui sidang paripurna.
Adapun dasar dilaksanakan Paripurna kata Hendra surat keputusan Kemendagri dan surat keterangan Kepala Biro Pemerintah dan otonomi daerah yang menerangkan SK perhentian Bupati sedang dalam proses.
” Setelah proses usul pengangkatan Bupati Pulang Pisau disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, maka DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat melakukan pemilihan wakil bupati sesuai dengan tata tertib dewan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dan mengusulkan hasil pemilihan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri, ” kata Hendra menjelaskan, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga :Â DPRD Pulpis Minta Optimalkan Kelompok Tambak Ikan
Untuk memperlancar proses administrasi pengusulan pemberhentian dan pengangkatan serta berdasarkan surat edaran Direktur jenderal otonomi daerah kata Hendra bahwa berkas pengusulan baik pemberhentian maupun pengangkatan disampaikan 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan sehingga pada saat atau waktu berakhirnya masa jabatan, pejabat bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya tepat waktu serta menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan dalam suatu daerah.
” Paripurna DPRD adalah salah satu syarat proses administrasi yang harus dilengkapi pada saat pengajuan usul pemberhentian maupun pengangkatan bupati dan wakil bupati sehingga perlu dilakukan diawal, walaupun belum berakhir masa jabatan karena sifatnya hanya pengusulan, ” tandasnya. [BS-KT]














Discussion about this post