kaltengtoday.com – Pulang Pisau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Senin, (23/3) dijadwalkan menggelar Rapat bersama Pemkab Pulang Pisau beserta jajarannya guna melakukan langkah-langkah kongkrit penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa persidangan 1 tahun sidang 2020 dan menyikapi perkembangan terkini terkait pandemi virus covid-19, DPRD Kabupaten Pulang Pisau akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kesiapan penanganan covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, ” kata Tandean Indra Bella, Ketua Komisi 1 DPRD Pulang Pisau, Minggu (22/3).
Politikus Gorkar ini menjelasakan di masa persidangan tersebut pihaknya akan fokus membahas langkah-langkah strategis dalam menyikapi Pandemi Covid-19 yang tengah mengancam masyarakat ini. Dalam RDP tersebut kata Tendean, pihaknya mengundang Bupati Pulang Psau, Sekda, Dinas Kesehatan, BPPKAD, BPBD, Direktur RSUD, Kejari, Kapolres dan Kodim 1011/KLK.
“RDP akan di laksanakan Hari Senin tanggal 23 Maret 2020, dan undangan RDP sudah kita sampaikan, ” ujarnya.
Lanjutnya, setelah Rapat Dengar Pendapat, diharapakan semua pihak bisa langsung mengambil peran dan langkah, khususnya jika terjadi situasi darurat. Sementara dengan status tanggap darurat saat ini kata Tendean, pihaknya mengimbau pada dinas terkait, khususnya kepala SOPD untuk bisa mencegah pegawainya keluar daerah kemudian menerapkan imbauan Sosial Distanching atau menjaga jarak sosial sementara waktu.
“Dengan status siaga darurat ini, kita berharap kepada Satgas pengawasan dan penanganan covid-19 untuk saling memperkuat koordinasi, dan melakukan pengawasan dalam mencegah penyebaran virus covid-19 serta menjaga suasana agar tetap kondusif ,” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post