Kalteng Today – Pulang Pisau, – Rabu, (30/09/2020) di Aula Utama, DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 untuk Mendengarkan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan Terhadap 6 (Enam) Buah Rancangan Perda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020.
Ketua DPRD Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i mengatakan bahwa 6 Raperda tersebut terdiri dari Raperda Desa Dasar Hukum, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulpis pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Raperda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Pulang Pisau pada PDAM Kabupaten Pulpis, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Pulpis pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalteng.
“Ini merupakan salah satu langkah kita dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau yaitu dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan sarana dan prasarana,” tandasnya
Kemudian untuk tahapan selanjutnya, ungkap Legislator Golkar itu bahwa DPRD Pulang Pisau akan melakukan pembahasan melalui rapat gabungan dengan pihak eksekutif sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Secara dasar hukum Rancangan Perda itu bisa diajukan untuk dijadikan Perda .” ujarnya.
Baca Juga :Â DPRD Pulang Pisau Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Fraksi Terhadap Rancangan Raperda
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan mengacu kepada Ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Memperhatikan Persetujuan Bersama Kepala Daerah serta DPRD Pulang Pisau tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020, tambahnya.
Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Plt. Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, FKPD Kabupaten Pulang Pisau, Pj. Sekda Pulang Pisau beserta Asisten, Kepala SOPD terkait, Instansi Vertikal Sipil, TNI-Polri, serta Pimpinan BUMD Lingkup Pemerintahan Pulang Pisau. [Denny-KT]














Discussion about this post