kaltengtoday.com – Pulang Pisau – Bencana banjir yang melanda di wilayah Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, diduga disebabkan dari pendangkalan saluran primer desa setempat.
Akibatnya, puluhan rumah dan ratusan hektare lahan produktif warga terendam, bahkan aktivitas masyarakat menjadi terganggu.
Saluran primer yang disebut-sebut sebagai penyebab banjir di Gandang Barat itu merupakan hak dan kewenangan pihak balai pusat, dalam hal ini Balai Pengairan atau Balai Wilayah Sungai Kalimantan II di bawah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Seperti yang disampaikan salah satu anggota DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella.
Menurutnya, penanganan saluran primer yang menyebabkan luapan air itu merupakan kewenangan pusat melalui Balai Pengairan.
“Saluran Primer itu menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II di bawah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR,” ujar Tandean saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3).
Politisi Gorkar ini menjelaskan, sejauh ini DPRD Pulpis sudah menyampaikan proposal kepada Satker Balai Wilayah Kalteng untuk dilakukan pendalaman pada saluran primer tersebut. Namun hingga sekarang masih belum terealisasi.
” Kita sampaikan dua tahun yang lalu, dan pihak balai berjanji segera melakukan pendalaman tapi sampai sekarang belum terealisasi,” ungkapnya
Menurutnya, pada periode sebelumnya Komisi III bersama Waket I DPRD Pulang Pisau didampingi Kades Gandang Barat melakukan pertemuan dengan pihak Balai.
“Waktu itu mereka berjanji akan langsung turun lapangan dan segera menangani permasalahan tersebut. Karena memang APBD kita tidak mungkin menangani saluran primer itu kecuali ada hibah aset ke Pemkab Kabupaten Pulang Pisau,” terangnya.
“Kami berharap dalam waktu dekat Dinas PUPR setempat segera berkoordinasi dengan pihak balai, dan mudahan dalam waktu dekat ini juga kami DPRD bisa koordinasi lagi dengan mereka, ” tandasnya.
BS-KT














Discussion about this post