Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota DPRD Palangka Raya menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kapuas dengan tujuan kaji banding penetapan juklis perjalanan dinas.
Ketua komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung mengatakan bahwa DPRD kota Palangka Raya masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 Tahun 2020 untuk mengatur perihal perjalanan dinas.
“Kemarin kan kami menerima kunjungan dari DPRD Kapuas. Mereka mempertanyakan masalah perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Palangka Raya tahun 2021 ini bagaimana. Ya kami mengatakan bahwa kami masih tetap menggunakan Perpres nomor 33 Tahun 2020 itu untuk standar perjalanan dinas,” kata Nanie, Kamis (4/2/2021)
Dalam Perpres nomor 33 Tahun 2020 tersebut, memang disebutkan bahwa besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri rata-rata dipatok sekitar Rp.500 ribu saja, tidak lebih.
Politisi PDI perjuangan tersebut mengatakan bahwa penjelasan ini disampaikannya kepada rombongan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dalam kunjungan kerja kemarin.
Baca Juga:Â Bupati Gumas Terima Kunjungan Wakapolda Kalteng
“Jadi untuk hal ini kami tidak ada perubahan, sesuai Perpres 33 saja. Ya kecuali kalau ada revisi, tapi kalau tidak ada ya tetap, kan semua Indonesia kan sama, jadi untuk standar perjalanan dinas semua mengikuti,” tegas Nenie. [Indri]
Discussion about this post