Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mempercepat penyelesaian ganti kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (3/2/2026).
Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar proses penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Apresiasi Program Percepatan Peningkatan Jalan
DPRD mencatat bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah serta Tim Penyelesaian Kerugian Daerah melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/310/2025. Namun, DPRD meminta agar penetapan keputusan serupa pada tahun berikutnya tidak lagi mengalami keterlambatan.
Berdasarkan laporan BPK RI, tercatat sebanyak 308 kasus kerugian daerah dengan nilai mencapai Rp28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian yang berhasil direalisasikan mencapai Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen, sementara Rp14,74 miliar atau 52,31 persen masih harus diselesaikan. DPRD menilai sisa kerugian tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Melalui rekomendasi yang disampaikan, DPRD meminta pemerintah mengoptimalkan kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, memperkuat peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala, serta menuntaskan seluruh temuan BPK yang telah ditetapkan agar tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.
Jati menegaskan penyelesaian kerugian daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat.
[Red]














Discussion about this post