Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Temuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang menunjukan sekitar 40 persen penerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tidak layak berdasarkan hasil verifikasi oleh tim di lapangan mendapat sorotan legislator.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyoroti kesalahan tersebut dikarenakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang secara undang-undang menjadi dasar pemerintah daerah menyalurkan berbagai bantuan sosial termasuk KHBS.
Baca Juga : Perempuan Kalteng Didorong Aktif Dukung Program KHBS dan Atasi Masalah Sosial
“Jadi pemda kalau menyalurkan bantuan harus menggunakan DTSEN, tidak boleh pemerintah punya data sendiri. Tapi dalam praktiknya DTSEN ini juga banyak yang tidak tepat,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Maka dari itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui tim terkait terus melakukan evaluasi secara berkala, yang tujuannya untuk menghindari kesalahan penyaluran dan masyarakat yang berhak bisa mendapat KHBS.
“Apalagikan pak gubernur juga sudah meminta agar menahan kartu masyarakat yang tidak layak mendapat bantuan. Kemudian masyarakat yang tidak mampu tetapi belum dapat KHBS, akan didata supaya secepatnya disalurkan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam proses pendataan tersebut pemerintah sudah melibatkan banyak pihak, yang dimulai dari tingkat paling bawah dalam hal ini lingkup RT/RW dan diteruskan kepada Dinas Sosial untuk proses input data.
Baca Juga : Program KHBS Jadi Bentuk Integrasi Bantuan Pemprov Kalteng untuk Masyarakat
Sehingga, dengan tim yang langsung turun ke lapangan maka kondisi rill akan bisa dilihat secara langsung, sehingga data yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.
“Disatu sisi DPRD Kota Palangka Raya akan mengawal berbagai proses realisasi program unggulan pemerintah provinsi ini supaya bisa terimplementasi dengan optimal di tengah masyarakat,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post