kaltengtoday.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung terhadap dua raperda yakni raperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah dan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Basirun Sahepar. Sedangkan pihak eksekutif hadir Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah dan Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu.
Sementara itu dalam pemandangan umum dari fraksi pendukung di antaranya fraksi PAN, juru bicaranya Nurkhalis Ridha menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pembahasan dua buah raperda tersebut.
“Kita berharap dapat dilakukan kajian secara konperhensif secara mendalam terhadap dua raperda tersebut,” ucap anggota komisi B DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Ia berharap agar dua raperda tersebut akan dilakukan penyempurnaan sehingga nantinya tidak menjadi beban dan dapat diterima oleh masyarakat.
Sementara itu dari Fraksi Perindo-PSI, Shopie Ariany, menyampaikan bahwa pada dasarnya pihaknya menerima dua raperda tersebut dan agar naskah akademik dibuat terlebih dahulu sehingga terlihat secara jelas urgensi dari raperda tersebut.
Kepada wartawan, usai Rapat Paripurna, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan bahwa terkait dengan dua buah raperda tersebut pihaknya melihat bahwa semua memperhatikan perkembangan zaman.
Dia mencontohkan bahwa dari waktu ke waktu perkembangan peraturan juga didasarkan pada data-data tahun ini, beda halnya saat 10 tahun kebelakang dimana data yang diambil juga berdasarkan pada waktu itu sehingga segala bentuk aturan tentu harus disesuaikan dengan masa saat ini.
Apri-KT














Discussion about this post