Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Keluarnya kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran guna memastikan alokasi dana yang lebih optimal bagi kebutuhan masyarakat ditanggapi DPRD Palangka Raya.
Baca Juga : Dua Bulan Jelang Tutup Tahun, SOPD di Ingatkan Efisiensi Waktu Serapan Anggaran
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, pihaknya siap untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil pemerintah pusat.
“Itu memang sudah menjadi keputusan Presiden, nah itu kita tidak bisa melakukan hal-hal yang di luar itu, ya kita laksanakan. Memang kebijakan Pemerintah, karena Pemerintah ini apa yang dia lakukan, apa yang menjadi kebijakannya, berarti itu yang terbaik untuk masyarakat kita,” katanya kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, DPRD Palangka Raya akan mendukung kebijakan tersebut dengan menyesuaikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Nah kita siap, kita laksanakan, kita backup. Karena bagaimanapun, efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi kita harus mendukung penuh,” tuturnya.
Baca Juga : Refocusing Anggaran Ini Kata Bupati Seruyan
Pihaknya memperkirakan, pemotongan anggaran dinas akan berdampak pada pengurangan frekuensi kunjungan kerja para pejabat daerah ke luar kota. Akan tetapi, pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi lain agar efektivitas kerja tetap terjaga, seperto dengan memaksimalkan penggunaan teknologi komunikasi dalam koordinasi. [Red]














Discussion about this post