Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendorong perluasan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan.
“Ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat di tingkat akar rumput,” katanya di Palangka Raya, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis, terutama dalam memberikan konsultasi serta pendampingan hukum gratis bagi warga.
Keberadaan layanan ini juga diyakini mampu mencegah permasalahan hukum kecil berkembang menjadi konflik besar yang merugikan banyak pihak.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Komitmen Bentuk Posbankum di Desa dan Kelurahan
“Posbankum bukan hanya tempat mencari bantuan hukum ketika ada masalah, tapi juga sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat. Melalui pos ini, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” jelas Mukarramah.
Ia menambahkan, warga di kelurahan kerap menghadapi persoalan hukum seperti sengketa tanah, warisan, hingga permasalahan keluarga. Tanpa pemahaman yang cukup, persoalan itu sering menimbulkan konflik berkepanjangan. Namun, dengan hadirnya Posbankum, penyelesaian secara damai atau nonlitigasi bisa lebih diutamakan.
“Posbankum di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, masih minim. Ini menjadi PR yang harus segera dituntaskan, sebab ketiadaan lembaga layanan hukum di tingkat terbawah akan mempersempit akses masyarakat terhadap keadilan,” tegasnya.
Mukarramah memastikan, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya siap memberikan dukungan penuh baik dari sisi regulasi maupun kebijakan anggaran.
“Apabila perlu, kami akan mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur pembentukan dan pengelolaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan layanan hukum tersebut,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post