Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pemantauan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin (26/5/2025).
Baca Juga :Â Temuan LHP BPK RI Langsung Direspon Lewat Rakor
Laporan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kerugian daerah pada semester II tahun 2024. Dan, menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK RI.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” ucapnya.
Pansus, menurutnya juga telah menyampaikan empat poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Dan, salah satunya adalah permintaan agar tim penyelesaian kerugian daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP Keuangan Pemprov
“Kami juga berharap agar pelaksanaan rekomendasi ini dapat dipantau secara berkala dan berkoordinasi dengan komisi-komisi teknis yang ada di DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Subandi berharap seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti dengan tuntas oleh pemerintah daerah. [Red]














Discussion about this post