Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Kota Palangka Raya.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah temuan penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang perlu segera mendapat perhatian serius. Dan, BPK mencatat tiga permasalahan utama. Pertama, pengelolaan Pajak Reklame yang belum sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan. Selain itu, penetapan dasar pengenaan Pajak Reklame yang tidak sesuai aturan juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.
Kedua, penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Kondisi ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan dengan nilai mencapai Rp236,37 juta.
Ketiga, terdapat kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
Menanggapi LHP tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan, penyerahan laporan ini menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa DPRD bersama Wali Kota Palangka Raya telah menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 yang berfokus pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Dalam laporan tadi sudah disampaikan ada beberapa rekomendasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti LHP BPK ini,” katanya kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Ditegaskannya, DPRD akan segera menggelar rapat internal melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk panitia khusus (pansus). Pansus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menanyakan komitmen dan langkah konkret dalam menindaklanjuti catatan BPK.
Baca Juga : BPKP Kalteng Sampaikan Laporan Eksekutif Daerah dan Policy Brief kepada Agustiar Sabran
“Harapan kami, dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pembentukan pansus bertujuan memastikan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan. Hasil pendalaman pansus tersebut kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar secara khusus untuk menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK. [Red]














Discussion about this post