Kalteng Today – Palangka Raya, – Melalui rapat paripurna ke -12 masa sidang I Tahun Sidang 2020/2021, DPRD Kota Palangka Raya secara resmi menyerahkan dokumen kepada Walikota Palangka Raya selaku Kepala Daerah mengenai tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif agar nantinya dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, tiga raperda inisiatif ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan, penyusunan, sinkronisasi dan konsultasi publik bersama dengan pemerintah kota, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Adapun tiga raperda yang dimaksud itu adalah Raperda tentang Disabilitas dan Manusia Usia Lanjut (Manula), Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, dan Raperda tentang Perlindungan Konsumen Untuk Makanan.
“Ini sangat diperlukan peran dan tanggung jawab dari pemerintah daerah, guna memberikan jaminan hak serta memberikan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan mereka, Sehingga diperlukan dokumen yang sifatnya mendasar serta kepastian hukum terkait peran dan tanggung jawab pemerintah kepada mereka,” kata Basirun usai kegiatan, Rabu (18/11/2020).
Dirinya juga menjelaskan bahwa Perda ini nantinya diharapkan dapat memunculkan semangat tidak hanya melindungi kaum perempuan dan anak-anak semata, melainkan juga berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat secara umum. [Red]














Discussion about this post