Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) siap dibahas DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) di tahun 2021. Kepastian jumlah Raperda tersebut setelah dilaksanakannya Rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2021 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin dan dari unsur Pemerintah Daerah Wakil Bupati Mura, Rejikinoor serta dihadiri 13 anggota DPRD maupun beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat membuka rapat paripurna, Rahmanto mengatakan rapat paripurna program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 39 dan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 240 ayat 1 dan ayat 2.
“Proses dan tahapan penyusunan Raperda telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan Propemperda tahun 2021. Untuk itu kami harapkan nantinya Raperda ini dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya,” ungkap legislator PKB ini.
Dilanjutkannya, penetapan Propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya kemajuan dari segi regulasi karena nantinya akan berdampak besar mengambil kebijakan pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara legitimet, efektif dan efisien.
Sementara itu untuk Raperda yang akan dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 Raperda inisiatif DPRD. DPRD sendiri menargetkan 18 Raperda tersebut harus sudah selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini.
Baca Juga: Dinsos Mura Mencatat Jumlah Penderita Gangguan Jiwa Meningkat 358 Orang
“Kami meminta kepada Bapemperda agar membuat skema untuk membagi 18 Raperda ini menjadi 13 sidang, dari unsur pimpinan DPRD Mura mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda dan Pemda Mura yang telah selesai menginventarisasi program Raperda ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post