Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD, Jumat malam (7/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni, didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran Forkopimda, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Baca Juga: DPRD Kotim Dorong Pemerataan Guru di Daerah Terpencil: Jangan Ada Sekolah Tanpa Pengajar
Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Murung Raya. Selain itu, rapat juga diisi dengan pendapat Bupati Murung Raya terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menyampaikan bahwa pembahasan dua Raperda tersebut memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
“APBD 2026 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan program prioritas pembangunan daerah, sementara Raperda tentang insentif investasi diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif di Murung Raya,” ucapnya.
Baca Juga: Dana Desa Belum Cair, DPRD Minta Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah
Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama, Rumiadi menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan wujud perhatian DPRD terhadap peran penting tokoh agama dalam membangun moral dan spiritual masyarakat.
“Pemuka agama memiliki kontribusi besar dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan umat. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya payung hukum yang memberikan dukungan dan penghargaan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan fraksi-fraksi DPRD dalam pandangan umumnya memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap dua Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif, terutama terkait optimalisasi belanja publik dan transparansi dalam penyusunan APBD 2026.
Baca Juga: Meningkatkan Pasar Rakyat untuk Dongkrak PAD di Kabupaten Gunung Mas
Bupati Murung Raya, Heriyus, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia menilai, langkah DPRD dalam menginisiasi Raperda tentang Bantuan Keuangan bagi Pemuka Agama sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Rapat paripurna berlangsung dengan suasana tertib dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta rapat menyepakati untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. [Red]














Discussion about this post