kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyerahkan Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2022 yang berlangsung belum lama ini di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura.
Penyampaian dilaksanakan dalam rapat paripurna ke 6 masa sidang I tahun 2023 dalam rangka penyerahan materi sidang tentang laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Baca juga :Â DPRD Mura Studi Banding di Kota dan Kabupaten Bogor
Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Dr.Doni.SP M.Si didampingi Waket I Likon dan dihadiri Wabup Mura Rejikinoor serta Forkopimda, anggota DPRD, pejabat OPD dan undangan lainnya.
Wabup Murung Raya Rejikinoor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan anggota. Sebagaimana diketahui bersama, terang Wabup, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Wabup.
“Laporan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2022 sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Murung Raya pada tahun 2022,” terang Wabup.
Baca juga :Â Ketua DPRD Mura Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda
Menurutnya, LKPJ kepala daerah kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2002 ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan melalui peraturan Bupati nomor 12 tahun 2021 tentang rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2022 dan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 8 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah melalui peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2022.
“Kebijakan perencanaan dan penganggaran tersebut tidak terlepas dari perencanaan jangka menengah yang tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Murung Raya nomor 4 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023,” sebut Kinoi sapaan akrab Wabup.[Red]
Discussion about this post