Kalteng Today – Puruk Cahu, – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura setempat penyerahan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD) perubahan tahun 2020.
KUPA PPAS RAPBD Perubahan 2020 ini diserahkan oleh Wakil Bupati Rejikinoor yang sebelumnya dibacakan langsung sebagai pengantar rancangan KUPA-PPAS dihadapan para anggota dewan yang hadir.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket II Rahmanto Muhidin KUPA-PPAS ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Disampaikan Rejikinoor dalam pidato Bupati Mura Perdie M. Yoseph, bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. Antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Poin kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Serta ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,”terang rejikinoor.
Lanjut Wabup , pada triwulan II dan III tahun anggaran 2020 terbit beberapa kebijakan pemerintah pusat dan provinsi akibat dampak pandemi covid 19 yang berpengaruh langsung pada keuangan pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain, peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.
Kemudian peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020.
Baca Juga:Â UPR Kembali Cetak Doktor Ilmu Lingkungan
“Serta peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor : 101/PMK07/2020, tentang penyaluran dan penggunaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 untuk mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional bersama surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan, nomor 119/2813/5 dan nomor 177/kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020,” tambahnya.
Dalam rangka penanganan corona serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional juga terdapat peraturan gubernur Kalteng nomor 8 tahun 2020 tentang alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten dan Kota di Kalteng pada tahun anggaran 2020 secara khusus pada saat refocusing dan realokasi anggaran dalam penanganan covid 19,jelas dia. [Red]














Discussion about this post