Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) serahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) RAPBD tahun anggaran 2021 yang diserahkan oleh Bupati Mura, Perdie M.Yoseph dan diterima oleh unsur pimpinan DPRD Mura.
Penyerahan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2021 berlangsung pada agenda rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2020 yang di dalamnya juga dilaksanakan penyampaian dan menyerahkan hasil reses DPRD Mura kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan, bahwa pengelolaan keuangan daerah pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD tahun anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun Anggaran 2021 dan penyusunan APBD dan penyusunan KUA/PPAS yang merupakan hasil kesepakatan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Dalam proses penyusunan APBD ini di samping harus berpedoman dengan rencana jangka menengah daerah juga harus sinkron dengan 5 prioritas pembangunan nasional tahun 2021,” sebut nya didampingi oleh Wakil ketua I dan II, Rabu (18/11/2020).
Sedangkan, Bupati Mura ketika menyampaikan paparannya bahwa kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang dikenal dengan KUA PPAS, secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.
“Artinya bahwa KUA dan PPAS membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan, dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2021 yang akan datang,” terangnya.
Baca Juga: APBD Barsel 2021 Difokuskan Memulihkan Perekonomian Rakyat
Ditambahkannya didalam menyusun KUA dan PPAS tahun 2021, Pemkab Mura berpedoman pada RPJMD kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 dan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD kabupaten Murung Raya tahun 2021, diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah (RKP) dan RKPD provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 serta Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah Mura. [Red]
Discussion about this post