kaltengtoday.com – Lima Raperda inisiatif DPRD Murung Raya yang disampaikan melalui rapat paripurna ke 3 disampaikan kepada eksekutif, Kamis (13/2/2020).
Anggota Badan Pembentukan Raperda DPRD Murung Raya, Rumiadi mengatakan 5 Raperda ini berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh anggota dewan untuk diusulkan menjadi Perda.
Ke 5 Raperda ini untuk kepentingan masyarakat dan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga bisa bersinergi dengan eksekutif setelah dilakukan pembahasan.
Ke 5 Raperda ini adalah Reperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan tenaga lokal, Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang pengendalian dan izin retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
Inisiatif pembentukan 5 Raperda ini merupakan wujud keseriusan DPRD Murung Raya dalam mendukung dan proses pembangunan.
“Dengan 5 Raperda ini kita harapkan bisa dibahas bersama eksekutif, sehingga adanya komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi,” ungkapnya. (RIANSYAH)














Discussion about this post