Kalteng Today – Puruk Cahu, – DPRD Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten Mura telah sepakat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan landasan hukum bagi Pemda Mura menjalankan tugas dalam membangun serta meningkatkan pelayanan kepada suruh masyarakat.
Ketua DPRD Mura, Doni SP M.Si yang memimpin langsung berjalannya rapat paripurna di gedung DPRD Mura saat dibincangi awak media mengatakan, pada prinsipnya seluruh fraksi pada DPRD Mura menyetujui tiga Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dari pengajuan Raperda oleh Pemda Mura melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (23/10), secara umum seluruh fraksi menyetujuinya,” kata politikus PDI-Perjuangan ini saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Doni menambahkan, ketiga Raperda tersebut mempunyai tujuan dan sasaran masing- masing, seperti perusahaan umum daerah danum tolung yang diharapkan dapat memenuhi pelayanan kebutuhan vital masyarakat terkait air bersih serta meningkatkan keuntungan daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah.
“Peningkatan pelayanan serta ketersediaan air bersih perlu ditingkatkan, tentunya juga diharapkan bisa menjadi sumber besar pendapatan asli daerah yang sah,” tambahnya
Baca Juga:Â Dewan Dorong Peningkatan Sektor Kesehatan dan Pertumbuhan Ekonomi
Doni menegaskan semua Raperda yang disepakati bertujuan untuk meningkatkan PAD dan sasaran akhirnya adalah peningkatan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan disahkannya tiga raperda ini kita harapkan sebagai dasar kinerja seluruh perangkat daerah guna menghasilkan keuntungan bagi daerah dan terlayaninya semua warga yang berkaitan dengan tiga raperda tersebut,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post