Kalteng Today – Puruk Cahu, – Meski belum mendapatkan jumlah pasti dari karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi corona, namun Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin minta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura tidak tinggal diam dan memastikan agar hak-hak karyawan yang dirumahkan bisa dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Rahmanto mengaku sejauh ini belum menerima laporan secara detail tentang adanya karyawan yang di PHK akibat dampak pandemi Covid-19 yang banyak membuat sejumlah perusahaan di Mura mengambil langkah pengurangan pekerja untuk mengurangi beban perusahaan.
Oleh Karena itu, Rahmanto berharap agar Disnakertrans Mura untuk proaktif melakukan pendataan bagi karyawan yang sudah dirumahkan sehingga bisa secara jelas perusahaan mana saja yang melakukan PHK atau merumahkan karyawannya.
“Setelah memiliki data yang konkrit, Disnakertrans bisa memberikan kebijakan selama pandemi wabah COVID-19 terjadi setidaknya dengan memenuhi kewajiban bagi setiap kariawan atau masyarakat panca PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ucap politisi PKB ini.
Menurut Ketua Fraksi PKB ini juga, akibat pandemi Covid-19 tentu dapat dipastikan sangat berpengaruh besar terhadap nasib pekerja di Mura. Dengan demikian, dalam merumahkan karyawan adalah pilihan yang sulit namun tetap harus dilakukan oleh pihak investor sejauh ini.
Baca Juga: Lima Orang Eks Karyawan PT SSP Mengadu ke DPRD Mura
“Kita berharap setelah situasi normal, perusahaan bisa kembali memanggil mereka dan tidak mencari alasan untuk tidak memperkerjakan kembali sehingga nasib karyawan tidak terkatung-katung bagi mereka yang telah dirumahkan,” ungkapnya lagi. [Red]














Discussion about this post