Kalteng Today – Puruk Cahu, – DPRD Murung Raya (Mura) gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pelaku usaha hiburan yang didalamnya penyanyi lokal, pemain musik organ tunggal dan juga tata rias perkawinan guna menindaklanjuti keluhan yang dihadapi oleh para pelaku usaha tersebut selama pandemi Covid-19.
Merasa bahwa dampak pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan, para pelaku usaha ini berharap melalui RDPU di DPRD Mura dapat diberikan solusi yang terbaik yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mura terkait adanya beberapa acara hajatan dan perkawianan yang sampai saat ini masih belum diberikan ruang oleh gugus tugas pasalnya dapat memicu penularan Covid-19 saat mengumpulkan banyak masyarakat melalui beberapa acara perkawinan dan hajatan.
Oleh karena itu, pelaksanaan RDPU yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Mura Doni SP, M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin ini sampaikan bahwa sejauh ini memang tidak ada secara resmi pemerintah memperbolehkan beberapa kegiatan hajatan dan perkawinan, namun saran dari DPRD Mura kagiatan tersebut bisa saja dilakukan tetapi tidak terlepas dari protokol kesehatan.
“Memang akan menjadi resiko yang sangat besar apabila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan tidak hanya pada kagiatan hajatan atau perkawinan saja penularan Covid-19 dapat terjadi dimana saja. Maka dari itu, kami menyarankan agar silahkan lakukan kegiatan hajatan atau perkawinan tapi pelaku usaha hiburan wajib mengingatkan penyelenggaran kegiatan untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,” terang Doni SP, M.Si, Kamis (30/7/2020).
Ditempat bersamaan Wakil ketua DPRD Mura, Rahmanto Muhidin sampaikan apresiasimya terhadap para pelaku usaha hiburan yang sejauh selalu taat terhadap himbauan yang diberikan oleh pemerintah, adanya pertemuan melalui RDPU tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah setempat agar memberikan solusi yang terbaik.
Baca Juga:Â Warga Keluhkan Layanan Telkomsel Barsel, DPRD : seharusnya Mereka Berbenah
“Melalui hadirnya asisten Bupati Mura dalam RDPU tersebut sebagai penampung apa yang diharapkan oleh mereka pelaku usaha hiburan ini, sehingga pemerintah melalui gugus tugas dapat mencarikan solusi yang terbaik mengacu kepada protokol kesehatan dan ketertiban setiap acara hajatan dan perkawianan,” jelasnya. [Red]














Discussion about this post