kaltengtoday.com, – Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Dr. Doni SP, M.Si secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Bebie, S.Sos sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mura pada masa sisa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna, Selasa (17/5/2022).
Bebie, S.Sos, M.M dilantik sebagai PAW anggota DPRD Mura menggantikan Gad F.Silam yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Baca juga : Anggota DPRD Murung Raya Fraksi PDI-Perjuangan Meninggalkan Dunia
Anggota DPRD Mura, Bebie, S.Sos, M.M dari PDI-Perjuangan ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Mura.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Bebie yang dipandu oleh Ketua DPRD Mura. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Bebie yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Mura. Kemudian, rasa berduka cita yang mendalam masih dirasakan atas meninggalnya rekan kami Gad F.Silam beberapa waktu lalu,” ungkap Doni.
Baca juga : DPRD Murung Raya Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Mura, serta hadir secara virtual, Bupati Mura Perdie M.Yoseph yang merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan bahkan Wakil Bupati Mura, Rejikinoor yang hadir secara langsung beserta Kepala SOPD juga turut mengucapkan selamat.
“Kita harapkan agar kerja sama dan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui DPRD untuk mencapai visi dan misi pembangunan. Pemkab Mura membutuhkan komitmen positif dari DPRD Mura guna mewujudkan kerja sama yang baik dan profesional,” ungkap Rejikinoor.[Red]
Discussion about this post