Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna ke 3 masa sidang II tahun 2023 dalam rangka mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan sebelumnya pada 24 Juni 2023.
Baca juga :Â Operasi Telabang 2023, Ketua DPRD Mura Imbau Masyarakat Tertib Berlalulintas
Dalam pembacaan jawaban pemerintah tersebut, disampaikan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Senin (10/7/2023).
Adapun 4 raperda yang diberikan jawaban yakni raperda tentang pajak dan retribusi daerah, raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, raperda tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Secara terperinci Wakil Bupati Mura menyampaikan pidato Bupati Mura dalam menanggapi dan memberikan penjelasan terhadap masing-masing masukan dan saran fraksi DPRD Mura terhadap 4 buah raperda tersebut.
Dipenghujung pelaksanaan rapat, Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setelah pihaknya mendengarkan jawaban pemerintah, DPRD Mura akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan alat kelengkapan.
Baca juga :Â Fraksi DPRD Mura Berikan Pandangan Umum Terhadap 4 Raperda
“Nantinya apakah akan dibentuk tim pansus atau hanya akan melakukan rapat pembahasan antara Bapemperda dan komisi-komisi yang ada hingga selesai,” ucapnya.
Sementara, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyampaikan terimakasih atas pandangan yang diberikan oleh Fraksi DPRD Mura, sehingga masukan tersebut tentunya agar produk hukum yang dimiliki dapat efesien.[Red]
Discussion about this post