Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura) Rumiadi meminta agar pemerintah kabupaten melindungi tenaga kerja atau buruh lokal. Pasalnya tenaga kerja merupakan bagian integral dari masyarakat yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi.
“Pemkab harus bisa melindungi tenaga kerja atau buruh lokal agar jangan sampai menjadi penonton di negeri sendiri,” ucapnya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan, maka perlu adanya pendayagunaan dan perlindungan hak tenaga kerja. Hal itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju.
Baca Juga : Bapemperda Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda
“Kita sudah punya perdanya, bahwa perusahaan wajib mempekerjakan tenaga lokal dengan menerapkan 70-30 persen. 70 persen tenaga lokal dan 30 persen tenaga dari kerja dari luar,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, fakta yang ditemukan di lapangan banyak tenaga kerja yang tidak terlayani sebagaimana ketentuan yang mesti dipatuhi pihak perusahaan. [Red]
Discussion about this post