Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam rangka memastikan perlindungan dan keberlangsungan cagar budaya di Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Kalteng bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan rapat terkait pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya.
Menurut Pimpinan Rapat, Jimmy Carter pertemuan atau rapat tersebut membahas agenda perampungan Raperda Cagar Budaya, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).Rapat tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Kalteng, tepatnya di Ruang Gabungan.
“Setelah mendengar penjelasan dari instansi terkait ini, maka kami dari legislatif akan melaksanakan rapat internal untuk membahas pansus yang akan di tentukan dari fraksi masing-masing,” kata Jimmy Carter pada saat memimpin rapat, Senin (31/5).
Lebih lanjut, Kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng, Guntur Talajan saat setelah rapat tersebut menyebutkan Raperda Cagar Budaya yang dibahas tersebut saat ini sudah memasuki tahapan akhir.
“Tadi kami telah melaksanakan rapat gabungan dengan pihak DPRD, terkait dengan pembentukan Pansus Cagar Budaya. Karena Raperda ini sudah memasuki Pembahasan akhir,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, dasar dari pembentukan Raperda tersebut yakni Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Jadi ini merupakan implementasinya. Maka dari itu, kalau sudah ada raperda kan, berarti ada regulasi hukumnya dan termasuk juga terkait anggaran, terutama adalah dari segi pemeliharaan cagar budaya kita yang banyak sekali di provinsi Kalteng ini,” tegasnya.
Baca juga :Â DPRD Kalteng Minta Terapkan Sistem Beban Kerja Bagi PNS
Pihaknya berharap pembahasan tentang Raperda Cagar budaya ini kedepannya mampu memberikan kepastian hukum yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat dan pemerintah, dalam pemeliharaan situs-situs budaya.[Red]














Discussion about this post