Kalteng Today – Sampit, – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua perusahaan yang berada di wilayah Tanah Mas yakni PT. Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) dan PT. Nusantara Docking Sejahtera terkait perbaikan jalan kelurahan tanah mas, dalam RDP itu terdapat tujuh poin kesepakatan.
“Ada tujuh poin kesimpulan yang disepakati hari ini dengan dua perusahaan yang ada di Kelurahan Tanah Mas, serta di ikuti juga oleh instansi terkait,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Kamis (23/7/2020) di Sampit.
Tujuh poin yang disepakati itu lanjut Dadang, diantaranya pertama Dinas PUPR dan instansi terkait melakukan pengkajian teknis terkait jalan poros di Kelurahan Tanah Mas.
Kedua, hasil yang di dapatkan setelah pengkajian akan dituangkan dalam rancangan anggaran daerah tahun 2021. Ketiga, dua perusahaan yakni PT. SJIM dan PT. Nusantara Docking Sejahtera segera melakukan koordinasi konsorsium kepada pemerintah. Dan Keempat, selama koordinasi berlangsung dua perusahaan akan tetap melakukan perawatan jalan Tanah Mas.
Baca Juga :Â Hari Pertama Ops Patuh, Satlantas Polres Barsel Bagikan 300 Masker
Kelima, dua perusahaan tersebut diwajibkan agar ikut memberdayakan tenaga kerja lokal serta berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang tanggung jawab sosial.
Ke enam, lurah dan masyarakat agar terus melakukan koordinasi kepada DPRD Kotawaringin Timur dalam hal atas segala pembangunan di Tanah Mas.
”Yang terakhir, semua instansi terkait yaitu dua perusahaan dan Dinas PUPR menyampaikan laporan konsorsium kepada komisi IV terhitung 30 hari sejak kesimpulan atau rapat di gelar. Laporan itu dalam bentuk tertulis terkait perkembangan perencanaan pembangunan jalan,” Demikian Dadang. [Red]














Discussion about this post