kaltengtoday.com – Sampit – Dalam rapat penundaan kegiatan reses yang sudah dijawalkan sebelumnya oleh DPRD Kotim, pada senin (4/5/2020) sore kemarin, dalam rapat tersebut juga di isi pernyataan bantahan dari para legislator atas tudingan Bupati Kotim terhadap lembaga DPRD yang disebut menjadi penghambat turunnya dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Salah satu bantahan terhadap tudingan bupati kotim tersebut diungkapkan oleh, Anggota Komisi II DPRD Kotim Fraksi Golkar, Muhammad Arsyad, menurutnya pernyataan bupati yang menyalahkan lembaga legislatif atas 35 persen (DAU) dari pemerintah pusat itu sangat berbahaya.
“Akibat tudingan itu, kini opini yang justru berkembang di masyarakat seolah-olah DPRD ini jadi penghambat pemerintah daerah, padahal jelas Itu tidak benar,” kata Muhammad Arsyad dalam kesempatannya pada saat rapat pembahasan penundaan kegiatan reses.
Menurut Arsyad sebaiknya DPRD mengundang bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur untuk duduk bersama membahas semua permasalahan hingga tuntas agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Bupati harus bertanggung jawab atas pernyataannya, tunjukan dan buktikan, di mana DPRD yang dianggap sebagai penghambat atas penundaan dan transfer dari pemerintah pusat. Kalau memang DPRD salah, kita minta maaf. Begitu pula sebaliknya jika bupati yang salah juga harus minta maaf, tidak perlu saling menyalahkan, Kita ini demi kepentingan masyarakat,” jelas Arsyad.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Juliansyah juga mengaku keberatan terhadap pernyataan Bupati, yang menuding lembaga legislatif menjadi penyebab atas sanksi yang diberikan pemerintah pusat terkait dana alokasi umum (DAU) yang terlambat turun ke daerah.
“Pernyataan Bupati harus diklarifikasi agar tidak menggiring opini lain di tengah masyarakat karena sangat wajar jika DPRD melakukan pengawasan terhadap eksekutif, ini harus diperjelas karna menyangkut nama lembaga,” kata Juliansyah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kotim Fraksi PKB, Bima Santoso, sebaiknya DPRD mengundang bupati untuk mengklarifikasi pernyataan itu agar opini yang salah tidak berkembang ditengah masyarakat.
“Kita wajib undang bupati, untuk duduk bersama membahas semua bentuk persoalan yang sudah terjadi beberapa hari terakhir, agar suasana ini mencair sehingga tidak ada keteganganan yang harus terjadi lagi, ayo pak bupati kita persilahkan untuk menjelaskan semuanya,” kata Bima.
Kemudian rapat yang dipimpin oleh dua unsur pimpinan DPRD Kotim, Wakil Ketua I H.Rudianur dan Wakil Ketua II Muhamamd Rudini, itu berakhir dengan kesimpulan sepakat untuk mengundang bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur untuk duduk bersama.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, H.Rudianur menilai dinamika yang terjadi merupakan hal biasa yang terjadi antara eksekutif dan legislatif, namun tetap perlu bagi bupati dan TAPD pemkab kotim hadir dalam undangan DPRD.
“Nah bupati kan mengajak untuk buka-bukaan, ini sekarang akan kami undang untuk ketigakalinya. Kami harap beliau dapat hadir untuk menjelaskan dan mengklarifikasi semuanya. Kalau tetap tidak hadir, tentu ini akan tidak bagus,” kata Rudianur.
Baca Juga:
Politisi Muda Ini Tolak Perang Opini Eksekutif dan Legislatif, Ini Alasannya
Ditambahkannya, jangan sampai nanti saat pembahasan APBD Perubahan, giliran DPRD lagi yang tidak mau membahasnya. Sudah lah. Kalau memang tujuannya untuk masyarakat, ayo kita duduk bersama membahas semuanya, dengan baik dan kepala dingin kawan-kawan yang lainya juga sudah setuju,” demikian Rudianur. [Red]














Discussion about this post